
LANGKAT (SUMUT) – Sidang dengan terdakwa DK warga Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat kembali digelar PN Stabat,Rabu (05/03/2025),untuk pemeriksaan terhadap Terdakwa dilakukan secara daring sedangkan untuk pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan langsung di ruang sidang PN Stabat.
Hadir dalam sidang tersebut,pihak Pengacara DK yakni Sempurna Ginting,SH dan Yudi Frianto,SH.Adapun kelima saksi tersebut adalah,LJ sebagai saksi korban,Y,BG,Z dan S.
Dalam pemeriksaan Saksi termasuk LJ menyebutkan mengalami kerugian sekitar Rp 5 jutaan dengan Barang Bukti (BB) 14 goni,dimana sebelumnya dititipkan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Binjai kepada korban.Dan BB tersebut dipertanyakan oleh PH terdakwa DK keberadaannya,dan dijawab Saksi LJ ada dititipkannya di rumah abangnya di Stabat.
Akibat diungkap PH soal BB 14 goni Jagung yang telah dipanen,menjadi tanda-tanya pihak PH terdakwa.Bahkan dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut,PH Sempurna Ginting mengungkapkan BB tersebut sudah dijual kepada seorang agen berinisial JS,bahkan ada rekaman pengakuan dari JS,ungkap PH Sempurna Ginting,SH.
Namun setelah ada ungkapan soal BB tersebut,Jagung yang disebutkan sebagai BB 14 goni tersebut dihadirkan di depan persidangan.Terdakwa dan PH nya mempertanyakan kondisi BB tersebut terkesan masih baru termasuk goninya,padahal persoalan tersebut termasuk penyitaan BB sudah berlangsung selama 6 bulan,hal tersebut dibenarkan PH Sempurna Ginting,SH ketika dikonfirmasi via Wa usai sidang.
Dalam sidang keterangan korban LJ,juga terungkap menyangkut Hibah yang diterima oleh LJ dari abangnya SK,sementara itu SK tersebut sudah dibatalkan oleh pihak Camat Sei Bingai sesuai dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Danil bahwa tanah tersebut bukan miliknya.
Reporter : IS