
BINJAI ( SUMUT ) – Buntut patahnya tiang PLN Binjai dan menimpa dua warga pengguna jalan Ibu dan anaknya di Jalan Pusara/Pacul Kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara kota Binjai pada Jumat 15/01/2025 masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat umum.
Terkait dengan proses dan langkah Hukumnya, sebelumnya Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si ketika dikonfirmasi terkait pristiwa tersebut mengucapkan terimakasih atas informasinya.Sedangkan Kasat Reskrim Polres Binjai ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (20/01/2025) via Wa mengatakan sudah dilayangkan surat panggilan, jawabnya singkat.
Sementara itu, pihak terkait di PLN Binjai belum ada yang berhasil dikonfirmasi.
Dari pristiwa tersebut menurut sejumlah warga kejadiannya sangat tragis dalam peristiwa tersebut Ibu dan anaknya tewas akibat tiang PLN patah dan menimpa kedua korban, sedangkan yang dua orang lagi luka-luka.Warga menduga pihak PLN tidak tanggap melakukan perawatan secara rutin tiang masih aktif digunakan tersebut, kata sumber warga.
Sementara itu salah seorang praktisi Hukum di kota Binjai Sempurna Ginting, SH ketika diminta tanggapannya dari kaca mata Hukum mengatakan pristiwa ini harus diproses sesuai Hukum dan pihak PLN binjai harus bertanggung-jawab terhadap korbannya karena kita tau PLN adalah perusahaan Negara, ujar alumnus FH Universitas Indonesia (UI) ini.
Reporter :Ibnu sakdan
Editor : L bagus