
KAMPAR,Liputan24jam.com – ” Malang tak dapat ditolak Mujua tak dapat diraih ” Sungguh sedih dan miris ditemukan satu keluarga hidup rentan ekonomi dan sangat memperihatinkan.
Pasangan suami istri ini diketahui bernama Rian Migel (38) tahun bekerja sebagai buruh dan istri Asnah Dewi 43 tahun sebagai pekerjaan guru privat dirumah yang hanya dihadiahi jasa mengajar 300 ribu/bulan. Dari pernikahan tersebut pasangan ini dikaruniai dua anak bernama Muhammad Raja Alghani bersekolah 1 SMP dan Hafifah Norfa yang masih pendidikan Sekolah Dasar kabupaten Kampar,Sabtu (19/4/2025).
Satu Keluarga ini kami jumpai sangat memperihatinkan sekali kehidupannya, beberapa awak media terjun langsung kelokasi mengungkap fakta peristiwa kehidupan satu keluarga ini,hal hasil menemukan keadaan yang sangat butuh sentuhan dari pemerintah kabupaten Kampar,keadaan rumah satu keluarga ini jauh dari harapan dalam menekan angka kemiskinan dikabupaten Kampar.
Ayah dengan 2 orang anaknya merupakan keluarga rentan ekonomi tinggal di gubuk yang sudah termakan usia dan lantai rumahnya sudah mengalami kerapuhan bercampur tanah,sedangkan atap gubuknya sebahagian beratapkan terpal yang berukuran rumahnya kira kira 4×5 meter yang seharusnya tersentuh program pemerintah dalam memberantas kemiskinan.
Tak sampai disana kesedihan yang kami dengar Ayah dari 2 anak ini Ia mengungkapkan ke awak media menderita salah satu penyakit Hernia yang cukup lama 13 tahun Ia rasakan,” ujarnya.
” Kenapa tidak bawa ke Rumah sakit terdekat pak?,” sembari kami menanyakan perihal ini.
“Jangankan untuk berobat pak Buat makan untuk sehari hari saja kami sering telat makan pak lantaran untuk dimasak saja tidak ada dan kamipun belum mempunyai BPJS gratis dari pemerintah itulah alasan Ia tidak mau ke rumah sakit,” ulasnya ke awak media dengan berurai air.
Sakit terus menerus selalu Ia rasakan, pihak puskemaspun saat kami memeriksa dirinya menganjurkan untuk operasi karena pihak puskemas telah menyampaikan Ia menderita Hernia dan harus dioperasi,” jawabnya.
lantaran itulah kami tidak pernah periksa ke RSUD dengan lantaran
memikirkan biaya rumah sakit.Gejala yang Ia rasanya tiap harinyab sakiknya Hilang hilang ” timbul ” dalam keadaan sehat kalau Tiba Sakik, Sakik langsuang.
Selain itu kalaw Ia dipandang dari luar, ayah dua anak ini kelihatan sehat nampak sama orang, bahkan orang Ada mengatakan sakit saya sakikt buat-buat, padahal orang tersebut tidak tau apa yang sedang saya rasakan saat ini,”tegasnya.
Beberapa point yang harus diperhatikan oleh penderita Hernia untuk mengurangi gejala penyakit tersebut ;
@.Pertahankan berat badan ideal.
@.Bicarakan dengan dokter mengenai cara mencapai dan menjaga berat badan sehat.
@.Konsumsi lebih banyak makanan berserat. Buah-buahan, sayuran, dan biji-bijian mengandung serat yang dapat mencegah sembelit dan mengejan, sehingga dapat meminimalisir nyeri pada hernia.
@.Angkat benda dengan hati-hati atau hindari mengangkat beban berat. Jika harus mengangkat sesuatu yang berat, selalu tekuk dari lutut, bukan menahan pinggang.
@.Berhenti merokok. Merokok sering menyebabkan batuk kronis yang dapat menyebabkan atau memperburuk hernia.
Selain itu juga sangat mengejutkan sekali anak dari bapak ini yang besar yang masih bangku SMP harus terhenti sekolah 4 bulan ini lantaran karna biaya keluarga ini tak punya ayah yang merupakan sebagai tulang punggung dari keluarga tidak bekerja lagi, walau itupun dipaksa untuk bekerja.
Peristiwa ini merupakan teguran keras terhadap perangkat desa, dinas sosial serta dinas kesehatan kabupaten Kampar yang tidak bekerja maksimal terjun langsung kelapangan melayani masyarakatnya,padahal satu keluarga ini sangat rentan ekonomi kemiskinan yang awak Insan Pers perhatikan.
Sedangkan merujuk ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003:
Pasal 34: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya.
Pasal 6 ayat (1): Setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan usia selesai wajib belajar wajib mengikuti pendidikan dasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008: Mengatur lebih rinci tentang pelaksanaan wajib belajar, termasuk pengawasan dan sanksi. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan wajib belajar.
Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 31: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
Sedangkan menyangkut perihal bantuan ekonomi dari pemerintah, ini menjadi pertanyaan besar untuk perangkat Desa buat keluarga ini, karena satu kelurga ini tergolong kurang mampu dan termasuk penerima bantuan PKH dari pemerintah. Terakhir kami cek di situs website kementerian RI memang tergolong kurang mampu dan terakhir keluarga ini nerima bantuan tahun 2021, Namun setelah itu datanya hilang tak jelas didata penerima bantuan.
Saat kami minta konfirmasi kepada Kepala DESA BALUNG Muhammad Ujud menyampaikan bahwa kami hanya mengusulkan DTKS namun perihal masalah bantuan itu wewenang pusat baik PKH atau pun BPNT, ” terangnya.
Masalah aktif atau tidak aktif itu wewenang pemerintah pusat, kalau maslalah DTKS seluruh warga per April 2025 telah di daftarkan dalam DTKS semuanya,” tambahnya lagi.
Terpisah awak media mencoba konfirmasi bagian Dinas Sosial kampar yang tidak mau menyebutkan identitasnya, ke awak media mengatakan untuk DTKS Kementerian Sosial sudah memberikan kewenangan desa setiap bulannya memasukkan usulan. Tetapi usulan tersebut merupakan hasil musyawarah di tingkat desa yang kami terima.
“Berita acara musyawarah desa itu diinput oleh operator desa kemudian dikirim ke aplikasi yang ada di Dinsos Kabupaten.Kemudian setelah itu dikirim ke pusat dan kita menunggu waktu dan jika sudah diterima di Pusdatin itu ada notifikasinya ke Dinsos,” di Permensos sudah sangat jelas diterangkan jelasnya dengan lengkap ke awak media.
Selanjutnya waktu bersamaan perihal bantuan PKH Asnah Dewi membenarkan keluarganya pernah mendapatkan PKH 3 x untuk anak sekolah kami pak, bahkan PKH itu hilang tanpa ada bunyi nya padahal Cek nama masih onlin nama istri saya pak atas nama ASNAH DEWI.Keluarga ini dahulu menerima PKH cuman 1200.000 sekali.
Masyarakat dan pengamat Kontrol Sosial kebupaten KAMPAR berharap kepada dinas pendidikan,dinas Sosial,Kepala Desa serta yang paling utama terhadap Bupati Kampar untuk kebijakan serta ketegasan dalam bentuk menekan angka kemiskinan yang di programkan oleh pihak pusat tegasnya di penutup.(red*)
Tim