
Berau – Aktivitas pelabuhan pasir yang berbeda di Kecamatan Sambaliung milik “GN” diduga tidak memiliki izin lengkap termasuk izin lingkungan.
Hasil pantauan awak media dan LSM Lingkungan Hidup di lapangan menemukan banyaknya material yang tertupuk di area pelabuhan.
Saat awak media dan LSM Lingkungan coba kofirmasi kepada pihak sabandar Sukri melalui via whatsaaf sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan sama sekali sampai terbitnya berita.
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana, terutama untuk usaha dengan risiko tinggi yang berdampak langsung pada lingkungan.
Sanksi pidana untuk izin usaha dan izin lingkungan dapat dikenakan baik terhadap pelaku usaha maupun pejabat yang menerbitkannya. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau melanggar izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana seperti penjara dan denda. Pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.(Fendy)