
Pakpak Bharat|Liputan24jam.com
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Trolih Desa Kuta Babo Kecamatan Tinada yang menggunakan Anggaran dari Dana Alokas Khusus (DAK) Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 menjadi Sorotan. Jumat, 22/02/2025
Pasalnya Proyek tersebut menelan Anggaran sebesar Rp 300.000.000 diduga jadi Sarat korupsi Ketua Kelompok Tani Trolih Desa Kuta Babo.
Dugaan tersebut mencuat setelah Awak media konfirmasi terhadap Sekretaris Kelompok Tani Trolih berinisial (HP), HP mengakui dirinya sebagai Sekretaris Pelaksanaan kegiatan saja, namun nama HP tidak terdaftar di Akta Notaris Kelompok Tani Trolih. Pungkas HP
“sebenarnya saya hanya pelengkap saja biar Kegiatan ini bisa terlaksana, kalau di Akta Notaris sebenarnya Sekretarisnya berinisial (SP) ungkapnya”. Terang HP Kepada Awak Media
Sekretaris Kelompok Tani tersebut juga mengatakan “JUT tersebut ada juga pekerjaan Rabat Beton dimana di RAB ukuran ketebalannya seharusnya 20 Cm, akan tetapi pakta di lapangan ditengah badan jalan ada yang 10 Cm, namun yang berukuran 15 Cm paling hanya di pinggir badan jalan saja memang JUT tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB.
Mirisnya material pasir dan batu Belah di beli dari Pengusaha Galian C di sekitaran desa Kuta Babo yang diduga tidak memiliki izin.
Namun sampai Pemberitaan ini muncul kepermukaan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat belum dapat dikonfirmasi.
Awak media meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa Ketua Kelompok Tani tersebut terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Pekerjaan Pembukaan Jalan Usaha Tani di desa Kuta Babo.
(Redaksi)