
LANGKAT ( SUMUT ) – Masih segar pergunjingan dugaan korupsi PPPK yang sedang diproses Kejatisu melibatkan oknum Kadisdik Langkat SA dan anak buahnya,kini malah muncul lagi issu dugaan pungli RKAS juga di lingkungan Disdik Langkat.
Adapun yang menjadi gonjang-ganjing tersebut sempat disorot Media yakni dugaan pungli RKAS dengan jumlah mencapai Rp. 197.000.000.(658 jumlah SD×150.000 pertahun.Ini selama 2 periode di tahun 2024 – 2025),ungkap sumber yang layak dipercaya.
Lebih lanjut disebutkan adapun tarif per Kepala Sekolah)di Dinas Pendidikan,hal ini bermula akal-akalan yang menandatangani RKAS sekolah.Hal ini menjadi aneh,karena dalam aturannya yaitu Permendikbud nomor 63 tahun 2023 tidak ada satu pasalpun Sekretaris Dinas boleh menandatangani RKAS dana Bos,seharusnya cukup kepala Dinas,kata sumber lagi.
Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Stabat segera memeriksa dan melakukan pengusutan dugaan kasus pungli penandatangan RKAS dana BOS di Dinas Pendidikan Langkat yang dilakukan oleh oknun Sekretaris beserta 2 orang disinyalir sebagai Asisten pribadinya berinisial Par status ASN dan R dengan status tenaga Honorer. Dan semenjak ada dana Bos baru tahun 2024 ini oknun Sekretaris Dinas ikut menandatangani RKAS dana Bos.sehingga disinyalir ada kejanggalan atau jalan melakukan untuk peluang terjadinya praktek pungli,tambah sumber.
Sementara itu oknun Sekdis Disdik Langkat ketika dikonfirmasi via WA sampai Jumat pagi (24/01/2025) ditanya apakah benar informasi ini pak Sekdis?.Tidak memberikan jawaban.
Reporter : IS
Editor : L bagus