
BINJAI ( SUMUT ) – Nampaknya kasus gugatan dugaan terjadinya Mallpraktek terhadap korban Ibu dan bayinya meninggal dunia di Rumah Sakit ” S ” Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara,dalam persidangan lanjutan yang berlangsung Kamis sore ( 24/04/2025 ) di PN Binjai dengan menghadirkan Ahli SDM Kerumahsakitan dan Doktor Hukum Medis Kesehatan Dr.Dr.drg. Vera Dumonda Silitonga,SH,MH, MARS,CIQnR,CCL, tampaknya semakin panas dan serius.
Adapun gugatan perkara Perdata tersebut dengan No.64/PDT.G/2024 di PN Binjai atas nama Penggugat Indra Buana Putra.
Keterangan yang dihimpun Wartawan Jumat (25/04/2025) yang juga menyaksikan jalannya persidangan,di ahir persidangan pihak Pengacara korban Alm Putri,yakni DR.Risma Situmorang,SH,MH protes keras atas sikap anggota Majelis Hakim berinisial DG,SH yang terkesan berpihak dan segera melaporkan kejadian ini kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA,tegasnya.
Sikap oknum Hakim DG,SH tersebut yang sempat menjadi protes keras Pengacara,atas pertanyaan dengan membacakan seperti pernystaan gugatan tidak jelas,saksi yang dihadirkan tidak jelas dan program BPJS tidak mungkin dilaksanakan,tambahnya.
” Oknum Hakim tersebut seharusnya menanyakan keahilan dan pendapat ahli,seharusnya oknum Hakim ini tidak mempertontonkan keberpihakan di tengah-tengah keterpurukan Lembaga Peradilan, ” tegasnya.
Reporter : IS