
Karo-Sumut Liputan24jam.com
MG yang diduga Mafia Penampung Minyak CPO Ilegal di Mulia Rakyat Kecamatan merek Kabupaten Karo, Ancam Wartawan pakai kelewang Saat menjalankan Tugas Jurnalistik .
berawal Saat wartawan Liputan RI Mitra Negara Televisi(MN TV)dan Wartawan Busertvnews berkunjung ke lokasi Gudang penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut.Awak Media liputan RI Mitra Negara Televisi (MN TV) juga wartawan Busertvnews Berinisial (MS), mendapat Ancaman pembunuhan pakai kelewang oleh pemilik gudang penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut mengejar wartawan saat melakukan tugas liputan jurnalistik, serta dilarang mengambil dokumentasi berupa foto oleh pemilik gudang penampungan minyak CPO ilegal yang berada di jalan lintas Merek kabanjahe . Rabu (05/03/2025).
Menurut keterangan (MS) menjelaskan, “Kejadian bermula saat timnya akan mengambil dokumentasi berupa foto aktifitas di depan gudang diduga penampungan minyak CPO ilegal tersebut.”
Saat itu MS dan timnya sedang melakukan tugas liputan jurnalistik,mau mengambil foto kegiatan, lalu didatangi pemilik gudang CPO tersebut yang sedang berada di depan gudang penampungan CPO yang diduga ilegal.
Langsung menghampiri MS dan tim lalu menanyainya dengan gaya arogan serta suara bernada tinggi lantas melarangnya mengambil dokumentasi berupa foto.
Dan pemilik gudang CPO itu berkata kenapa difoto, MS menjawab jadi Bapak menghalangi tugas kami sebagai jurnalis kalau usaha Bapak legal kenapa bapak takut di foto tutur MS sama sipemilik,sipemilik gudang Penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut Semakin mengamuk dan tiba tiba datang seseorang berlari membawa Kelewang yang diduga anak pemilik gudang CPO tersebut, mengejar (MS) dengan mengayunkan kelewangnya MS pun berlari ke arah kaban jahe untuk menyelamatkan diri ,Dan mungkin hari ini akan membuat laporan polisi ke polres Tanah Karo.
Berita ini di terbitkan, MG pemilik, penampungan minyak CPO yang diduga ilegal tersebut, belum dapat dikonfirmasi .
Sehubungan dengan Wartawan dalam menjalankan tugas liputan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dimana dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut tertuang di pasal 2 menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,”
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di pasal 18 ayat 1 disebutkan, Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kami dari media Liputan24jam.com meminta polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara Untuk menindak lanjuti perihal yang diatas.
(Tim)