
Dairi|Liputan24jam.com
Diduga telah memaki, menghina, menuduh dan mencemarkan nama baik Akun Facebook atas nama Baslan Naibaho Warga Desa kuta Bangun Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Minggu, 26/01/2025
Kronologis kejadian bermula dari Akun Facebook atas nama IG mengomentari Akun Facebook milik Baslan Naibaho Pada hari kamis 24 januari 2025, Komentar IG diduga memaki, menghina, menuduh dan mencemarkan nama baik Akun Facebook Baslan Naibao.
Akibat Perbuatan yang dilakukan IG tersebut Baslan Naibaho merasa Malu atas ucapan IG di komentarnya tersebut terhadap dirinya di Publik, Akhirnya Baslan Naibaho melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi melalui SPKT dengan Nomor:LP/ 44 / I /2025 /SPKT /POLRES DAIRI /POLDA SUMATERA UTARA Pada Hari Jum’at, 24 Januari 2025 Pukul.15.15 Wib.
Mirisnya, Laporan Baslan Naibaho ini untuk kedua kalinya saat sebelumnya IG juga telah di Laporkan atas Dugaan Perambahan Hutan Lindung Di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 21 Oktober 2024, Serta Pihak Kepolisian Polres Dairi menerbitkan Surat dengan Nomor: LP / B / 394 / X/ 2024 /SPKT /POLRES DAIRI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 Oktober 2025, namun Laporan tersebut belum menemukan titik terang hingga saat ini alias Mandek di Polres Dairi.
Diduga IG Pelaku Ilegal Loging di Desa Barisan Nauli tersebut Kebal Hukum, Pasalnya hingga saat ini diduga IG masih saja belum di Periksa Penyidik Polres Dairi, Penyidik Polres Dairi saat di temui di kantornya hanya mengatakan “Masih Dalam Proses” namun hingga saat ini Laporan tersebut terhenti begitu saja lantas diduga IG masih tetap bebas merambah Hutan.
( Redaksi )