
BINJAI ( SUMUT ) – Sidang lanjutan gugatan suami pasien Ibu dan anak ketika akan melahirkan namun meninggal dunia di RS swasta S di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, berlangsung di Pengadilan Negri ( PN ) Binjai,Kanis sore ( 24/04/2025).
Kali ini pihak Penasehat Hukum penggugat Indra Buana Putra yakni Dr.Risma Situmorang,SH,MH dan Tim menghadirkan seorang ahli Hukum Medis dari Jakarta, Dr.Dr.drg Vera Dumona Silitonga,SH,MH,MARS,CIQnR,CCL yang juga adalah Dosen umum Kesehatan,mengajar Dosen dokter Hukum dan di Derektorat Sekolah Hukum TNI-AD serta di Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada.
Dalam menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochtar, Ahli memberikan penjelasan terkait penanganan pasien sesuai dengan regulasi termasuk sesuai dengan UU No 17 Tahun 2023, PP Menkes tentang kegawat daruratan,Permenkes tentang keselamatan pasien dan juga tentang praktek kedokteran.
Ahli juga menerangkan tata cara pelayanan pasien gawat darurat seperti Ibu Hamil dengan kategori merah harus segera ditangani,ujarnya.
Sementara itu Pengacara Penggugat Dr.Risma Situmorang,SH,MH ketika pasien atau korban masuk IGD terkesan sempat terlantar tidak ditangani.Dalam penanganan oprasi juga dinilai termasuk ketersediaan kantong darah baru dapat 1 kantong setelah tiga jam dan penanganan dokter tidak maksimal dengan alasan hari libur sehingga ahirnya Ibu dan anaknya di dalam kandungan meninggal dunia.
Seperti berita sebelumnya,ada lima dokter dan pihak Rumah Sakit S yang digugat ke PN Binjai termasuk,dr.DCS, dr.FF, dr.Sug, dr.SF, dan dr.ADS.
Reporter : IS