
Liputan24jam.Com,BINJAI ( Sumut) – Sat Resnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berinisial DS alias Tarso (50) di TKP, jalan Dr. Wahidin lingkungan II kelurahan Sumber Mulyo Rejo kecamatan Binjai Timur, kota Binjai,Senin (14/10/2024) pukul 19.30 Wib,
Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Petugas melakukan penangkapan terhadap DS alias Tarso (50) di jalan Dr. Wahidin lingkungan II kelurahan Sumber Mulyo Rejo kecamatan Binjai Timur, namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.
Selanjutnya petugas bersama DS alias Tarso langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di gang Kemuning jalan Dr. Wahidin kelurahan Sumber Mulyo Rejo kecamatan Binjai Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga, saat digeledah di rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 plastik klip kosong dan 1 pipet modif skop.
Saat ditanya di TKP, terduga DS alias Tarso mengakui barang bukti narkoba tersebut tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual,akunya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kemudian diketahui bahwa pelaku DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017,ujar AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH,menjelaskan informasi tersebut sebelumnya diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba.
Terhadap terduga DS alias Tarso (50) beserta barang-buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 Tahun,ucap Kasat Res Narkoba.
Reporter : Putra Bangun.